1. FC Ijazah
2. STRTTK legalisir asli yang ED & FC nya
3. Surat Pernyataan Memenuhi & Melaksanakan Etika Farmasi
4. Surat Keterangan Sehat
5. Surat Pernyataan Pembuatan STRTTK ke Dinkes Provinsi
6. Surat Rekomendasi dari PC PAFI
7. Pas Foto 4×6 @ 2 Latar berlatar belakang merah
8. Surat keterangan Bekerja dari Instansi
9. Foto Copy KTAN (Kartu Tanda Anggota Nasional)
10. Materai Rp10.000 @ 2 lembar
11. Bawa FC Bukti Sertifikat kompetensi/FC Sertifikat 25 SKP asli.